Rabu, 12 November 2008

8 Standar Nasional Pendidikan

17/10/2008 | Wajib Belajar Pendidikan Dasar 1945 - 2007
Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tegas menyatakan tentang standar nasional pendidikan, yang kemudian dijabarkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Artinya, semua satuan pendidikan harus memenuhi delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, standar penilaian.

0 Comments: